Daftar Surat Tanah yang Diprediksi Tak Berlaku di 2026, Segera Perbarui Sebelum Terlambat

Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah adat dipastikan tidak berlaku lagi sebagai bukti hukum. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini menegaskan bahwa sertifikat tanah yang sudah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Girik dan Dokumen Adat Lain Tidak Diakui Dokumen berbasis adat, seperti girik, tidak lagi diakui setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik otomatis tidak berlaku begitu suatu kawasan dianggap lengkap. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Girik hanya dapat dipertimbangkan sebagai bukti jika terdapat cacat administrasi dan kasusnya muncul kurang dari lima tahun. Dokumen adat lain yang tidak berlaku lagi meliputi:

  • Petuk

  • Landrente

  • Girik

  • Letter C

  • Kekitir (tanda kepemilikan tanah dan besaran pajaknya)

  • Bukti adat lain seperti pipil dan verponding

Meski tidak sah sebagai bukti kepemilikan, dokumen ini masih bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat mendaftar sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir. PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan pemilik tanah adat untuk mendaftarkan tanahnya dalam waktu maksimal lima tahun sejak aturan diberlakukan.

Alas Hak yang Diakui Mulai 2026 Mulai 2026, dokumen resmi yang diakui sebagai alas hak meliputi:

  • Akta jual beli

  • Akta waris

  • Akta lelang

Ketiga dokumen ini menjadi dasar sah untuk membuktikan kepemilikan tanah. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan ke kantor BPN sebelum masa berlaku bukti adat berakhir.

Ditingkatkan Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemilik tanah yang masih memegang dokumen adat dianjurkan segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti kepemilikan sah yang lebih kuat dan tidak mudah digugat pihak lain.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi BPN, Arie Satya Dwipraja, menekankan kemudahan proses pengurusan sertifikat saat ini, termasuk pelayanan di hari Sabtu dan Minggu. Masyarakat dapat mengurus perubahan dokumen adat menjadi sertifikat tanah secara mandiri di kantor pertanahan tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

watch Watch AD
Unlock More
洗練と力強さを兼ね備えた都会派SUVへ進化――レクサスLBXが一部改良&モデリスタ仕様で新登場!
洗練と力強さを兼ね備えた都会派SUVへ進化――レクサスLBXが一部改良&モデリスタ仕様で新登場!
レクサスは2026年5月15日、同ブランド最小のコンパクトSUV「LBX」を一部改良し、同時にトヨタのカスタマイズブランド「モデリスタ」による専用仕様を設定して新たに発売しました。洗練されたスタイルとさらなる走行性能を兼ね備え、注目を集めています。2023年12月に登場したLBXは、「高級車の常識を変える」というコンセプトのもと開発され、登場からわずか半年で世界60以上の国と地域に展開。累計販売台数はすでに6万5000台を突破し、レクサスのグローバル戦略における新たな主力モデルとしての地位を確立しています。LBXは、専用チューニングを施したTNGA GA-Bプラットフォームをベースに、「Lexus Driving Signature」の深化を目指した上質なハンドリングと静粛性を追求。都市部での快適な移動を重視した設計が特徴です。ボディサイズは全長4190mm、全幅1825mm、全高1545mmと、取り回しやすさと存在感を両立。ホイールベースは2580mmで、張り出し感のあるフェンダーと大径タイヤが力強く安定したスタンスを演出します。フロントマスクには新世代デザイン「ユニファイドスピンド
Sucesso relâmpago: Volkswagen Tera vende 12 mil unidades em menos de uma hora no Brasil
Sucesso relâmpago: Volkswagen Tera vende 12 mil unidades em menos de uma hora no Brasil
A Volkswagen começou com o pé direito a trajetória do seu novo modelo nacional: o Volkswagen Tera. Em um lançamento eletrizante realizado simultaneamente nas 472 concessionárias da marca pelo Brasil, o veículo vendeu 12 mil unidades em apenas 50 minutos — uma média impressionante de quatro carros por segundo.
Chevrolet apuesta fuerte por Sudamérica: la nueva Tracker se fabricará en Argentina y se suman más modelos
Chevrolet apuesta fuerte por Sudamérica: la nueva Tracker se fabricará en Argentina y se suman más modelos